Partai Politik dan Pemilu
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Untuk mengatur izin pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kota Banjarmasin. dengan berubahnya susunan perangkat daerah Kota Banjarmasin maka Peraturan Walikota tersebut perlu dilakukan penyesuaian. untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kota Banjarmasin
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor Republik Indonesia 24 Tahun 2009; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor Republik Indonesia 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik,Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kata Banjarmasin (Serita Daerah Kata Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 03) diubah dan berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- 4 Halaman
|