Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik,Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kata Banjarmasin (Serita Daerah Kata Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 03) diubah dan berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat