Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Pendelegasian Kewenangan; 3. Penerima IUM; 4. Permohonan IUM; 5. Pemeriksaan IUM; 6. Penerbitan IUM; 7. Pencabutan IUM; 8. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat