Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketenttuan umum; 2. Pembentukan Dewan Riset daerah; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ; 4. Susunan Organisasi; 5. Tata Kerja dan Hubungan Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat