Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pendaftaran, pelaporan, pembayaran pajak daerah non PBB/BPHTB melalui sistem online; sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara online; pelaporan dan transaksi usaha; pengecualian pemasangan sistem online; hak dan kewajiban; larangan; pengawasan; dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat