Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud Pedoman Penggunaan E-mail resmi; 3. Penggunaan E-mail Resmi; 4. Pengelolaan E-mail Resmi; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat