Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelasanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Unsur Survey Kepuasan Masyarakat; Penentuan Responden dan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Publikasi Hasil Survei; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat