Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Stock Cadangan Pangan; Organisasi Pelaksana; Syarat, Prosedur dan Mekanisme Penyaluran; Organisasi Pelaksana; Syarat, Prosedur dan Mekanisme Penyaluran; Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat