Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018 yang mengubah ketentuan Pasal 2 dengan disertai lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat