Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu Dari Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Pembentukan Tim Teknis; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat