Peraturan ini mengatur Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata kerja; Kepegawaian dan jabatan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat