Peraturan ini memuat tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian dan Jabatan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat