Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2017/No. 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengendalian pembangunan menara telekomunikasi yang sesuai dengan rencana titik lokasi
menara (cell plan), maka dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang perlu diberikan insentif dan disinsentif oleh
Pemerintah Kota Banjarbaru.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam. Negeri, Menteri
PU, Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 07/PIU /M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2008 dan Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Infonnatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014.
- Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan
Disinsentif dalam Pelaksanaan Pembangunan Menara
Telekomunikasi di Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip; Ruang Lingkup; Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Pembanguan Menara Telekomunikasi; Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif; Pencabutan Pemberian Insentif; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
- 9 halaman
|