Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diubah sebagai berikut: Lampiran Huruf D Tarif Retribusi Pemakaian Tempat OlahRaga, Sarana hiburan dan Fasilitas lainnya diubah yaitu jenis pelayanan Pemakaian kolam dan pondok lesehan bina wisata untuk wakatu penggunaan 1 Tahun tarif 15.000.000/Pertahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat