Peraturan Bupati ini mengatur mengenai: 1. Komponen Biaya Perjalanan Dinas 2. Golongan Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas: a. Golongan A: Bupati dan Wakil Bupati b. Golongan B: Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah c. Golongan C: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II b) d. Golongan D: Pejabat Administrator (Eselon III) e. Golongan E: Pejabat Pengawas (Eselon IV) f. Golongan F: Pelaksana Golongan IV dan III g. Golongan G: Pelaksana Golongan II dan I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat