Peraturan ini memuat tentang Pembentukan Deposito Setara Kas pada Bank Umum, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kegunaan; Mekanisme Pembentukan dan Pencairan; Bunga, Jasa Giro, Pajak dan Biaya Pelayanan; Evaluasi dan Rekonsiliasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat