Peraturan ini mengatur Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Alamat dan Kelas, Visi dan Misi, Logo, Cap dan Kop Surat Resmi; Kedudukan Rumah Sakit; Kewenangan dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah; Pengorganisasian Rumah Sakit dan Struktur Organisasi; Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Satuan Pemeriksa Internal (SPI); Komite-Komite; Komite Medik; Aturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis; Tata Cara Review dan Perbaikan Peraturan internal Staf Medis; Kerahasian Informasi Medis; Komite Etik dan Hukum; Komite Keperawatan; Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); Komite Farmasi dan Terapi; Komite Penjamin Mutu dan Keselamatan Pasien; Kelompok Staf Medis (KSM); Instalasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Unit Pengaduan Masyarakat; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Kebijakan, Pedoman dan Prosedur; Kerjasama / Kontrak; Perencanaan dan Penanggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tarif Layanan Rumah Sakit; Pembinaan, Pengawasan, Evalusi dan Penilaian Kinerja; Tuntutan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat