Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospiral Bylaws) Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Alamat dan Kelas, Visi dan Misi, Logo, Cap dan Kop Surat Resmi; Kedudukan Rumah Sakit; Kewenangan dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah; Pengorganisasian Rumah Sakit dan Struktur Organisasi; Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Satuan Pemeriksa Internal (SPI); Komite-Komite; Komite Medik; Aturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis; Tata Cara Review dan Perbaikan Peraturan internal Staf Medis; Kerahasian Informasi Medis; Komite Etik dan Hukum; Komite Keperawatan; Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); Komite Farmasi dan Terapi; Komite Penjamin Mutu dan Keselamatan Pasien; Kelompok Staf Medis (KSM); Instalasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Unit Pengaduan Masyarakat; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Kebijakan, Pedoman dan Prosedur; Kerjasama / Kontrak; Perencanaan dan Penanggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tarif Layanan Rumah Sakit; Pembinaan, Pengawasan, Evalusi dan Penilaian Kinerja; Tuntutan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospiral Bylaws) Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No. 42
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan