Peraturan ini memuat tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kota Banjarbaru, meliputi Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SPID); Tim Pengelola Sistem Informasi Pembangunan Daerah; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat