Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan yang diubah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 19 diubah 2. Diantara Ayat (5) dan Ayat (6) disisipkan 1 (satu) Ayat baru yakni Ayat (5a) 3. Ketentuan Ayat (6) Pasal 9 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat