Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Akuntansi; 3. Pelaporan Keuangan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat