Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Penyelenggaraan; 3. Tujuan Dan Tugas; 4. Susunan Organisasi; 5. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 6. Uraian Tugas Dan Wewenang; 7. Penanganan Korban Perdagangan Orang; 8. Koordinasi Gt-Pptppo; 9. Laporan; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat