izin usaha mikro dan kecil - camat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Padang Pariaman perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil untuk itu perlu adanya pendelegasian kewenangan izin usaha kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Padang Pariaman;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; Perpres Nomor 98 Tahun 2014; Permendagri Nomor 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2017; Perbup Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Padang Pariaman yang memuat ketentuan umum; ruang lingkup; pendelegasian kewenangan; pembiayaan; ketentuan penutup. Peraturan ini memiliki lapiran yang berisi contoh surat permohonan IUMK ke Camat; contoh profil usaha mikro kecil yang mengajukan izin UMK; dan contoh izin usaha mikro kecil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
- 7 Halaman
|