Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Padang Pariaman yang memuat ketentuan umum; ruang lingkup; pendelegasian kewenangan; pembiayaan; ketentuan penutup. Peraturan ini memiliki lapiran yang berisi contoh surat permohonan IUMK ke Camat; contoh profil usaha mikro kecil yang mengajukan izin UMK; dan contoh izin usaha mikro kecil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat