Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembebanan Kewajiban Bagi Bendahara Untuk Memotong/Memungut Dan Menyetorkan Pajak Daerah, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembebanan Wajib Pungut Dan Wajib Setor Pajak Daerah; 3. Konfirmasi Kebenaran Perhitungan/Penyetoran Pajak; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat