Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Dan Penghapusan Pajak Daerah/Retribusi Daerah, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Dasar Pertimbangan Pemberian Pengurangan, Keringanan, Atau Pembebasan Pajak Daerah/Retribusi Daerah; 3. Tim Penilai/ Pertimbangan; 4. Tata Cara Pengajuan Surat Permohonan; 5. Prosedur Pemberian Pengurangan, Keringanan, Atau Pembebasan Pajak Daerah/Retribusi Daerah; 6. Penghapusan Piutang Pajak Daerah/Retribusi Daerah Dan Denda Administrasi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat