Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemusnahan Dan Penghapusan Benda Berharga Yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah, Yang Terdiri Atas : 1.Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Dasar Pemusnahan Dan Penghapusan; 3. Pemusnahan Dan Penghapusan Benda Berharga; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat