Pendidikan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2018/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK: |
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya. Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan khusus sesuai kebutuhan daerah untuk peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan secara bersama - sama dengan perserta didik pada umumnya dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
- UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pergub Kalsel No. 165 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru No. 40 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif yang terdiri atas 17 Bab dan 27 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2018.
- 13 Halaman
|