Peraturan ini mengatur besarnya standar biaya khusus untuk: 1. honor narasumber/penceramah PBJ, 2. honorarium tim operasional ULP, 3. honorarium pokja ULP pekerjaan jasa konstruksi, 4. honorarium pokja ULP pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya, 5. honorarium pokja ULP Pekerjaan Jasa Konsultansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat