peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan tentang penanaman modal. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama, perizinan, pemberian insentif, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif.,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat