1. Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat merupakan acuan bagi Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat; 2. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat