Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2017

PEDOMAN KERJA JURU PARKIR PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Juru Parkir bertugas menjaga kendaraan parkir dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan. Penunjukan Juru Parkir dilakukan oleh Dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; 2. Juru Parkir mempunyai hak sebagai berikut yaitu hak atas honorarium, hak atas perlengkapan utama juru parkir, dan hak atas cuti; 3. Apabila Juru Parkir tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit atau melahirkan yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, cuti atau alasan lain yang sekiranya dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan dengan surat pemberitahuan kepada Pimpinan OPD/Unit Kerja, maka kepadanya tetap diterimakan honorarium sebagaimana mestinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2017 tentang PEDOMAN KERJA JURU PARKIR PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan