Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 49 Tahun 2017

IZIN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI DAN IZIN USAHA PEMBUKAAN KANTOR CABANG/KANTOR CABANG PEMBANTU/KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai izin usaha simpan pinjam koperasi dan izin pembukaan koantor cabang / unit kerja lebih kecil. pengaturan meliputi antar lain: ketentuan umum, syarat penerbitan izin usaha, pembukaan jaringan, prosedur layanan, kewajiban pemegang izin, penilaian kesehatan, pembinaan pengawasan dan laporan, sanksi administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 49 Tahun 2017 tentang IZIN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI DAN IZIN USAHA PEMBUKAAN KANTOR CABANG/KANTOR CABANG PEMBANTU/KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 49
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan