peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan walikota pasuruan nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan perizina terpadu satu pintu. pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5), ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf k, huruf l, dan huruf m, serta di antara angka 5 dan angka 6 ketentuan huruf c disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a, dalam ketentuan huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, dan ketentuan huruf h angka 13 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat