Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan walikota pasuruan nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan perizina terpadu satu pintu. pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5), ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf k, huruf l, dan huruf m, serta di antara angka 5 dan angka 6 ketentuan huruf c disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a, dalam ketentuan huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, dan ketentuan huruf h angka 13 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 47
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan