Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2017

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur kebijakan akuntansi pemerintah kota pasuruan, maksud dan tujuan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah kota pasuruan, ruang lingkup dan Kebijakan akuntansi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2017 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 43
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan