- pendapatan setelah perubahan Rp 860.567.740.107,00; - belanja daerah setelah perubahan Rp 995.966.701.668,80; - (defisit) setelah perubahan Rp(135.398.961.561,80); - jumlah pembiayaan daerah netto setelah perubahan Rp 135.398.961.561,80; - sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat