Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017

PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara Negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud meliputi: a. Walikota Pasuruan; b. Wakil Walikota Pasuruan; c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III.a yang ditugaskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; e. Auditor (Utama sampai dengan Madya); f. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan; g. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan; dan h. Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan. Yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 39
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan