Penyelenggara Negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud meliputi: a. Walikota Pasuruan; b. Wakil Walikota Pasuruan; c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III.a yang ditugaskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; e. Auditor (Utama sampai dengan Madya); f. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan; g. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan; dan h. Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan. Yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat