Sasaran program rehabilitasi RTLH adalah masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin/tidak mampu yang bertempat tinggal tetap dan memiliki identitas kartu tanda penduduk Kota Pasuruan yang belum pernah mendapatkan bantuan sejenis. Rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial dengan kondisi sebagai berikut: a. tidak permanen dan/atau rusak; b. dinding dan atap sudah rusak atau dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk sehingga membahayakan dan mengganggu keselamatan penghuninya; c. lantai tanah/semen dalam kondisi rusak; dan d. diutamakan rumah yang tidak memiliki fasilitas kamar, kamar mandi, cuci, dan kakus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat