Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran program rehabilitasi RTLH adalah masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin/tidak mampu yang bertempat tinggal tetap dan memiliki identitas kartu tanda penduduk Kota Pasuruan yang belum pernah mendapatkan bantuan sejenis. Rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial dengan kondisi sebagai berikut: a. tidak permanen dan/atau rusak; b. dinding dan atap sudah rusak atau dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk sehingga membahayakan dan mengganggu keselamatan penghuninya; c. lantai tanah/semen dalam kondisi rusak; dan d. diutamakan rumah yang tidak memiliki fasilitas kamar, kamar mandi, cuci, dan kakus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan