Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penambahan pasal 1A ketentuan umum, yaitu: (1) Guna kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan, masing-masing Perangkat Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau pergeseran anggaran. (2) Perubahan dan/atau pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada SKPD dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (4) Daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (5) Daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan sosial dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
05 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2017
Tanggal Berlaku
05 Mei 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan