Penambahan pasal 1A ketentuan umum, yaitu: (1) Guna kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan, masing-masing Perangkat Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau pergeseran anggaran. (2) Perubahan dan/atau pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada SKPD dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (4) Daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (5) Daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan sosial dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat