Peraturan ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Kesehatan. dengan sistematika: Ketentuan Umum; SOP Izin Bidang Kesehatan, (Perawat, Dokter, Bidan, Apoteker, Asisten Apoteker, Apotek, Toko Obat, Klinik, dan IPRT); Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat