Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Kesehatan (Perawat, Dokter, Bidan, Apoteker, Asisten Apoteker, Apotek, Toko Obat, Klinik dan IPRT) Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Kesehatan. dengan sistematika: Ketentuan Umum; SOP Izin Bidang Kesehatan, (Perawat, Dokter, Bidan, Apoteker, Asisten Apoteker, Apotek, Toko Obat, Klinik, dan IPRT); Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Kesehatan (Perawat, Dokter, Bidan, Apoteker, Asisten Apoteker, Apotek, Toko Obat, Klinik dan IPRT) Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan