Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber dari APBN bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa yang bersumber dari APBN bagi setiap desa di Kab. Barito Kuala TA 2018 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber dari APBN bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan