Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Satu Data Kesehatan, meliputi: Ketentuan Umum; Pengelolaan Data; Pengorganisasian; Perangakt Komunikasi Data; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat