Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang kelancaran
penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat agar dapat berjaJan dengan efektif dan
efisien serta beroriemasi kepada hasil/target kinerja,
perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia
Kegjatan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah
Kabupaten BaJangan, perlu sebuah pedoman daJam
pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia
Kegjatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia
Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum: UU Nornor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun
2006; Perda Kab. Balangan Nomor 10
Tahun 2009; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia
Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Pembentukan Panitia Kegiatan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Balangan
Nomor 32 Tabun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana
Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Keija Perangkat Daerah.
- 7 halaman
|