Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Cakupan Semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Balangan, meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran dan Kepesertaan; Penganggaran dan Evaluasi; Pembayaran Iuran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat