Peraturan Ini Mengatur Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya Sewa Kendaraan Bagi Bupati Dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas; 4. Ketentuan Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah; 5. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas; 6. Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat