Peraturan Ini Mengatur Tentang Sistem Dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Pengawasan; 3. Pengawasan; 4. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan 5. Pemantauan Dan Pemutakhiran; 6. Pembiayaan; 7. Kode Etik; 8. Piagam Pengawasan Internal; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat