Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas 5 Pasal : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penyusunan Propemperda Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat