Peraturan Ini Mengatur Tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Responsif Gender (Arg) Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas 5 Pasal : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pelaksanaan; 4. Monitoring Dan Evaluasi; 5. Pembinaan; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat