Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; 4. Pelaksanaan; 5. Penerapan; 6. Penerapan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat