Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Jenis Desa, Tata Kerja, Hak Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Desa, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat