Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 25 Tahun 2017

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025. RKPD memuat materi pokok antara lain sebagai berikut : 1. BAB I PENDAHULUAN. 2. BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2017 DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TAHUN 2018. 3. BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH. 4. BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KOTA TIDORE KEPULAUAN.TAHUN 2018. 5. BAB V RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH. 6. BAB VI PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 25 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 421
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan