Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Sop Satpol Pp; 3. Tata Kerja; 4. Sarana Dan Prasarana; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat