Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2016

Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pns Pejabat Struktural Dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (Ptt) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas; 3. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis Dan/Atau Prajabatan; 4. Ketentuan Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah; 5. Ketentuan Bahan Bakar Minyak ( Bbm ); 6. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas; 7. Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
14 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan